DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak kehadiran bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 perihal pemerintahan aceh atau uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri di banda aceh, selasa.

sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh serta sudah mengerjakan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.

terkait kehadiran bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tidak mau memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.

eksekutif dan legislatif sudah sepakat tak ingin memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh agar membayar komitmennya supaya tak bekerja sama atau berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami hendak panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 untuk meminta komitmennya tenntang adanya bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh tersebut, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta diselenggarakan dpr aceh karena mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta sudah pernah dibahas dalam komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan pada jakarta pilihan waktu lalu, papar dia, komisi ii dpr ri menyatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. terlalu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, ternyata panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, tutur dia, para bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, dan komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan juga diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya dan tetap melantik anggota yang mereka rekrut. maka, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak kehadiran bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: