Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia mau berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban agar menyerahkan perlindungan terhadap 31 tahanan dan merupakan saksi angka penembakan pada lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan itu mesti mendapatkan perlindungan sebab mereka merupakan saksi berguna jumlah penembakan oleh grup bersenjata dan menewaskan empat tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, tutur ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila selama yogyakarta, kamis.

menurut dia usai bertemu gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, kaum tahanan itu perlu dilindungi sebab mereka menyimpan takut juga takut terhadap keselamatan jiwanya pascapemeriksaan dibuat saksi dengan polda diy.

para tahanan tersebut menyimpan cemas dan cemas bila keterangan dan diberikan terhadap penyidik polda diy ingin mengancam jiwanya. mereka cemas dan cemas jika nanti untuk sasaran penembakan oleh grup bersenjata itu, ujarnya.

ia menyatakan pertemuan komnas ham melalui sultan agar menyampaikan pilihan konfirmasi atas penyerangan juga penembakan yang menewaskan empat tahanan titipan polda diy pada lp cebongan termasuk kronologi serta penanganannya.

pemerintah diy serta menyatakan hendak langsung membayarkan lagi keamanan wilayah pascakasus cebongan termasuk melindungi masyarakat nusa tenggara timur (ntt) pada yogyakarta oleh karenanya mampu membuka aktivitasnya seperi biasa, katanya.

menurut dia, komnas ham dan telah memberikan Satu proyektil kepada polda diy. proyektil itu ditemukan selama sel lp cebongan ketika dihilangkan dengan sipir.

komnas ham serta mau menyampaikan beberapa konfirmasi serta temuan tenntang melalui kasus cebongan pada markas besar (mabes) polri juga tni. komnas ham serta mau mengatakan temuan kehadiran rasa takut 31 tahanan dan adalah saksi persentasi itu, katanya.

Informasi Lainnya: