Pemerintah berikan tunjangan kinerja kepada PNS

Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja pada PNS di 56 kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan situs reformasi birokrasi, tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.

Tunjangan kinerja saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian juga lembaga pemerintah dan sudah melaksanakan reformasi birokrasi. tapi besarannya baru kurang lebih 40 hingga 50 persen dibandingkan pagu dan ditentukan, tutur Menteri Azwar Abubakar pada keterangan tertulisnya dan diterima dalam Jakarta,Senin.

PNS golongan IIIA berada pada grade delapan mendapat tunjangan sekitar Rp2,5 juta, update gaji pokok serta tunjangan lain sehingga pendapatannya tak kurang dari Rp5 juta.

sedangkan PNS dengan level tertinggi, yakni pejabat eselon I, mendapat tunjangan minimum Rp19 juta, ditambah dengan tunjangan lain, sehingga pendapatannya tak kurang dibandingkan Rp30 juta sebulan, tambahnya.

Pemberian tunjangan tersebut masih tahap pertama juga belum memperlihatkan kinerja sebenarnya daripada para PNS. namun, dengan kenaikan itu Pemerintah berusaha supaya PNS mendapatkan penghasilan yang sah.

Selama ini PNS yang gajinya kecil akan tetapi kenyataannya memperoleh penghasilan tambahan dibandingkan seluruh honor. melalui adanya tunjangan kinerja sebesar tersebut, kini semua honor dibersihkan, tuturnya.

Pemerintah selalu berupaya supaya meningkatkan kesejahteraan PNS), melalui memberikan kenaikan gaji dan menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian serta pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah mengimbau kaum PNS selama seluruh kementerian juga lembaga pemerintah untuk menerapkan efisiensi anggaran, melalui memangkas sederat model dan tidak relevan melalui urusan inti instansi mengenai.

kegiatan-kegiatan dan tidak terlalu berguna serta kurang relevan melalui `core business` instansi dipangkas, seminar-seminar ataupun konsinyasi, serta perjalanan dinas dikurangi, tegasnya.

Dengan itulah, hasil efisiensi anggaran tersebut dapat digunakan untuk meminta tunjangan kinerja pegawai, makanya tidak menimbulkan pembengkakan Anggaran Pendapatan dan shopping Negara (APBN).

Informasi Lainnya: